- Back to Home »
- EPTIK - Online Gambling , Kuliah »
- Efforts of Online Gambling by Law
Posted by : Anonim
Jumat, 07 Juni 2013
Perjudian adalah suatu bentuk patologi
sosial.Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensil terhadap norma-norma
sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial.Dengan demikian
perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek
materiel-spiritual. Oleh karena itu perjudiaan harus ditanggulangi dengan cara
yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan
kebijakan penegakan hukum pidana.
Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah
kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam
rangka menanggulangi perjudian dan bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan
formulasi hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak
pidana perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu
dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum
sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma
positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan
manusia.Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library
research), yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Pengaturan tentang tindak pidana perjudian
telah diatur dalam Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perubahan
oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Namun
kebijakan formulasi peraturan perundangan-undangan mempunyai beberapa
kelemahan. Pada tahap aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis
sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian.
Hal ini disebabkan sistem minimum
umum dan sistem maksimum umum yang di anut oleh KUHP, sehingga apapun jenis
sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang harus diterapkan oleh hakim.
Kebijakan penanggulangan tindak pidana perjudian di masa yang akan datang tetap
harus dilakukan dengan sarana penal. Kebijakan formulasi hukum pidana harus
lebih optimal dan mampu untuk menjangkau perkembangan tindak pidana perjudian
dengan bersaranakan teknologi canggih.
Biasa juga di sebut
sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada
kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk
tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang
sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun
pengumpulan uangnya melalui Internet.