Posted by : Anonim Jumat, 07 Juni 2013

Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial.Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial.Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual. Oleh karena itu perjudiaan harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana.

 Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan bagaimana kebijakan aplikatif  hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder.
 Pengaturan tentang tindak pidana perjudian telah diatur dalam Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perubahan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Namun kebijakan formulasi peraturan perundangan-undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian.
Hal ini disebabkan sistem minimum umum dan sistem maksimum umum yang di anut oleh KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang harus diterapkan oleh hakim. Kebijakan penanggulangan tindak pidana perjudian di masa yang akan datang tetap harus dilakukan dengan sarana penal. Kebijakan formulasi hukum pidana harus lebih optimal dan mampu untuk menjangkau perkembangan tindak pidana perjudian dengan bersaranakan teknologi canggih.
Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

Your dreams..

Your dreams..

Followers

- Copyright © IF's Note -Metrominimalist- Powered by Blogger - Modified by Irfan Fadhilah -