Posted by : Anonim Jumat, 07 Juni 2013

Perjudian, yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan komunitas gambling.Para pelaku jenis ini biasanya digambarkan dalam bentuk orang-orang dari kelas menengah keatas yang berpenghasilan besar.
Gambling merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet dan memiliki karakteristiki seperti perjudian ,yang mana bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan komunitas gambling. Para pelaku jenis ini biasanya digambarkan dalam bentuk orang-orang dari kelas menengah keatas yang berpenghasilan besar..

Ruang lingkup kejahatan dari gambling ini adalah bersifat global.Gambling sering kali dilakukan secara transnasional melintasi batas antar Negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.karakteristik internet dimana orang dapat berlalu lalang tanpa identitas sangat memungkinkan terjadinya berbagai aktifitas jahat yang tidak tersentuh hukum.
Sifat kejahatan didunia maya yang tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan diinternet bersifat sebaliknnya.
Mengenai pelaku kejahatan, jika pelaku kejahatan konvensional mudah diidentifikasikan dan memiliki tipe tertentu,maka pelaku gambling bersifat lebih menyeluruh.
Secara khususnya yang mengguanakan gambling ini yang mengetahui dunia gambling,pelaku penjudi tersebut mayoritas orang dewasa yang mempunyai penghasilan tinggi.
Bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini pun bersifat material,harga diri,martabat.Dimasa mendatang kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian si pelaku gambling ini dan perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

Your dreams..

Your dreams..

Followers

- Copyright © IF's Note -Metrominimalist- Powered by Blogger - Modified by Irfan Fadhilah -